WANGSAKARA.COM, TANGERANG - Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar sosialisasi hukum bertajuk “Memahami dan Menghadapi Bullying: Bentuk, Dampak, dan Konsekuensi Hukumnya” di SMKN 5 Kabupaten Tangerang, Senin (22/9). Kegiatan ini diikuti ratusan siswa dan dewan guru sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai bahaya perundungan (bullying) serta konsekuensi hukumnya.
Kepala SMKN 5 Kabupaten Tangerang, Surta Wijaya, S.Kom., M.M., M.T.I., saat membuka acara menegaskan komitmen sekolah dalam mencegah segala bentuk perundungan.
“Kami menyambut baik inisiatif FAMTU. Sekolah bahkan memiliki sikap tegas: tidak segan memberikan sanksi, termasuk dikeluarkan, bagi siswa yang terlibat kasus hukum, termasuk perundungan,” ujarnya.
Perwakilan FAMTU, H. Achmad Arafat, S.H., M.H., menambahkan bahwa perundungan bukan persoalan sepele karena dapat berdampak serius pada masa depan korban maupun pelaku.
“Fenomena perundungan bukanlah hal baru, tetapi dampaknya sangat serius, baik fisik, psikis, maupun sosial. Dari sisi hukum, perundungan bisa masuk ranah pidana, bahkan pelanggaran UU ITE jika terjadi di media sosial. Karena itu, generasi muda harus bersatu menolak budaya ini,” tegasnya.
Narasumber utama, Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Mauk, Rahmatullah Azis, S.STP., memaparkan strategi pencegahan perundungan di kalangan pelajar. Ia mengajak siswa menjadi agen perubahan dengan langkah sederhana, seperti tidak ikut mengejek, tidak menyebarkan kebencian di media sosial, serta berani bersuara saat menyaksikan perundungan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mauk, Aipda M. Jahrozi, menjelaskan aspek hukum yang mengatur kasus perundungan.
“Bullying tidak bisa dianggap sepele. Jika dilakukan terhadap anak, pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Jika terjadi di dunia maya, pelaku juga bisa dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana hingga empat tahun,” jelasnya.
Acara ditutup dengan pembacaan Deklarasi Anti-Bullying oleh para siswa sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Dengan terselenggaranya kegiatan yang sudah memasuki batch ke-VI ini, FAMTU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pencegahan perundungan di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah Tangerang Utara, demi terwujudnya generasi muda yang lebih aman, beradab, dan sadar hukum.
Posting Komentar untuk "FAMTU Gelar Sosialisasi Hukum di SMKN 5 Kabupaten Tangerang: Cegah Perundungan Sejak Dini"