Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta jajarannya pada akhir Agustus 2026 kembali membuka luka lama dunia pendidikan tinggi kita. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sang rektor, seorang wakil rektor, kepala bagian akademik, dan tiga pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Modusnya sudah sangat kita kenal permintaan uang di luar biaya resmi kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, dengan iming-iming kelulusan lewat jalur seleksi mandiri.
Satu hal Yang membuat saya tidak bisa tinggal diam adalah satu fakta yang terungkap dalam penyidikan, seorang oknum guru SMA diduga berperan sebagai pengepul dan koordinator calon mahasiswa, menjembatani orang tua dengan pejabat kampus melalui percakapan yang menyerupai tawar-menawar dagang biasa. Menurut saya Marwah dunia Pendidikan kita juga ikut runtuh karena peran guru didalam kasus ini. Ini bukan lagi sekadar kasus korupsi di ranah perguruan tinggi. Ini adalah kasus yang telah merembes ke jantung dunia pendidikan menengah, ke ruang guru, ke relasi kepercayaan antara sekolah dan keluarga siswa.
Namun tulisan ini bukan hendak mengulang kronologi yang sudah banyak diberitakan. Saya ingin mengangkat satu persoalan yang menurut saya belum cukup mendapat perhatian publik yaitu bagaimana hukum kita memperlakukan pihak yang memberi uang dalam skema semacam ini, yakni orang tua calon mahasiswa.
Korban atau Pelaku?
Juru bicara KPK secara tegas menyatakan bahwa dalam kasus Unsoed ini, orang tua calon mahasiswa diposisikan sebagai korban, bukan pelaku, dan karenanya tidak diproses secara hukum. Konstruksi hukum yang dipakai adalah pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13. Alasannya, terdapat ketimpangan kuasa yang ekstrem, otoritas kelulusan sepenuhnya berada di tangan pejabat kampus, sementara orang tua tidak memiliki posisi tawar yang setara untuk menolak atau melawan.
Saya memahami logika di balik konstruksi hukum ini. Ada pertimbangan pragmatis yang masuk akal, jika pemberi uang turut diancam pidana, mereka akan enggan melapor atau bersaksi, dan pembongkaran kasus-kasus semacam ini akan semakin sulit dilakukan. Kenyataannya, kasus Unsoed sendiri terungkap justru setelah orang tua yang telah membayar ratusan juta rupiah namun anaknya tetap tidak lulus, memprotes dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun, semakin saya renungkan, semakin saya meyakini bahwa pendekatan ini punya kelemahan mendasar yang justru bertentangan dengan tujuan besar pemberantasan korupsi itu sendiri: mencegah agar kejahatan yang sama tidak terus berulang.
Mari kita jujur. Fakta bahwa oknum guru dan pejabat kampus dapat menawar harga kursi mahasiswa baru melalui percakapan pesan singkat, dengan kisaran harga puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung program studi, menunjukkan adanya pasar gelap yang sudah mapan dan berjalan sistematis, bukan kejadian kebetulan satu kali. Sebuah pasar gelap tidak akan bertahan tanpa permintaan. Selama ada pembeli yang bersedia membayar demi kursi kuliah anaknya, akan selalu ada penjual yang mencari celah untuk menyediakannya. Inilah yang oleh para kriminolog disebut sebagai sisi permintaan dari kejahatan terorganisir kecil-kecilan dan pengalaman di berbagai bidang, mulai dari pemberantasan perdagangan manusia hingga suap birokrasi, menunjukkan bahwa memutus rantai kejahatan semacam ini nyaris mustahil jika hanya sisi penawaran yang ditindak, sementara sisi permintaan dibiarkan aman tanpa konsekuensi apa pun.
Fakta Berulang, Bukan Kebetulan
Kasus Unsoed bukan yang pertama. Pada 2022, Rektor Universitas Lampung, Karomani, terjaring operasi serupa dengan modus yang nyaris identik: suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran, dengan tarif yang dipatok mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per calon mahasiswa. Karomani divonis sepuluh tahun penjara. Sebelum dan sesudahnya, sejumlah pemimpin perguruan tinggi negeri lain juga pernah tersandung kasus serupa, mulai dari Universitas Udayana, Universitas Airlangga, hingga beberapa universitas Islam negeri.
Empat tahun setelah Karomani dijatuhi hukuman berat, pola yang sama terulang di Purwokerto. Jika hukuman berat terhadap penerima suap saja sudah terbukti tidak cukup menimbulkan efek jera bagi institusi lain untuk tidak melakukan hal serupa, apa yang membuat kita yakin bahwa pendekatan yang sama akan berhasil mencegah orang tua lain mencari celah serupa di masa depan? Selama pemberi uang tahu bahwa risiko terburuk yang mereka hadapi hanyalah kehilangan uang tanpa ancaman pidana, kalkulasi untung-rugi yang mereka buat akan tetap condong ke arah mencoba peruntungan, terutama bagi keluarga yang sangat berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran atau program bergengsi lainnya di perguruan tinggi negeri.
Saya sengaja menyebut kalkulasi untung-rugi, karena itulah inti persoalannya. Niat untuk mencari jalan pintas masuk perguruan tinggi negeri dengan cara memberi uang bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba akibat tekanan pejabat kampus semata. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat kita bahwa untuk masuk perguruan tinggi negeri favorit, apalagi program studi kedokteran, atau bahkan sekolah kedinasan tertentu, diperlukan uang pelicin dalam jumlah tidak sedikit. Ibarat kentut yang tidak bersuara, keberadaannya jarang diakui secara terbuka, namun baunya tercium ke mana-mana. Banyak orang tua, dengan atau tanpa didekati lebih dulu oleh oknum tertentu, sesungguhnya sudah menyimpan niat itu, tinggal menunggu kesempatan untuk mewujudkannya. Ketika oknum guru atau makelar pendidikan menawarkan jalan, niat yang sudah lama terpendam itu pun menemukan salurannya.
Argumen bahwa orang tua adalah korban murni menjadi lemah ketika kita melihat pola tawar-menawar yang terungkap dalam kasus ini. Sebuah negosiasi harga, betapapun timpangnya posisi kedua pihak, tetap mengandaikan adanya kesediaan dari pihak yang membayar untuk berunding, bukan sekadar tunduk pasrah pada ancaman sepihak. Jika benar-benar murni pemerasan tanpa unsur kesediaan sama sekali, mengapa yang terjadi kemudian adalah protes menuntut pengembalian uang ketika anaknya gagal lulus, dan bukan laporan segera kepada aparat penegak hukum begitu permintaan uang itu pertama kali disampaikan?
Menuju Hukum yang Menjerakan Kedua Pihak
Di sinilah saya meyakini pentingnya penerapan hukum yang lebih progresif dalam kasus-kasus serupa yaitu pemberi dan penerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru semestinya sama-sama dapat dijerat hukum, dengan tentu saja mempertimbangkan proporsionalitas kadar hukuman sesuai peran masing-masing. Undang-Undang Tipikor kita sesungguhnya sudah memiliki instrumen untuk itu, sebagaimana lazim diterapkan dalam kasus jual-beli jabatan di birokrasi maupun politik, di mana pemberi dan penerima sama-sama diproses secara hukum. Tidak ada alasan kuat mengapa logika yang sama tidak diterapkan secara konsisten untuk suap penerimaan mahasiswa baru.
Saya menyadari kekhawatiran bahwa ancaman pidana bagi pemberi dapat membuat korban enggan melapor, sehingga kasus-kasus serupa justru semakin sulit terbongkar. Ini kekhawatiran yang beralasan dan tidak boleh diabaikan begitu saja. Namun, solusinya bukan dengan terus membiarkan pemberi uang bebas dari jerat hukum, melainkan dengan membangun mekanisme deteksi yang tidak bergantung sepenuhnya pada kesediaan korban untuk melapor. Digitalisasi penuh proses seleksi jalur mandiri, audit independen berkala terhadap seluruh perguruan tinggi negeri, sistem pelaporan rahasia yang melindungi identitas pelapor, serta pengawasan eksternal yang ketat terhadap otonomi kampus, semestinya berjalan seiring dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kedua belah pihak.
Sebagai orang tua dan warga negara, saya merasa berkepentingan langsung dengan persoalan ini. Ketika seorang guru SMA yang mendidik anak-anak kita di sekolah bisa berubah menjadi makelar kursi kuliah, ketika siswa dan orang tua dibiasakan memahami bahwa jalan pintas dengan uang adalah hal lumrah untuk meraih pendidikan tinggi, maka yang rusak bukan hanya integritas satu perguruan tinggi. Adalah juga rusaknya nilai dasar yang seharusnya ditanamkan sejak bangku sekolah menengah, bahwa prestasi dan kerja keraslah yang membuka pintu masa depan, bukan tebalnya amplop yang sanggup disiapkan orang tua.
Kewibawaan perguruan tinggi negeri kita tidak akan pulih hanya dengan menghukum berat para rektor dan pejabat kampus yang tertangkap, sementara sisi lain dari transaksi haram itu dibiarkan berjalan aman tanpa konsekuensi. Selama pemberi uang tahu bahwa risiko terberat yang mereka hadapi hanyalah kegagalan transaksi, bukan ancaman pidana, siklus ini akan terus berulang, dari satu kampus ke kampus lain, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sudah waktunya kita memutus mata rantai ini dari kedua ujungnya sekaligus, bukan hanya dari satu sisi saja.
Posting Komentar untuk ""Pasar Kursi Kuliah dan yang Luput dari Jerat""