Mengembalikan JATMAN Pada NU



Mengembalikan JATMAN Pada NU 
Oleh : Hamdan Suhaemi 

Kepengurusan organisasi manapun selalu dibatasi dua periode, meski tidak selamanya aturan itu menjadi baku, sebab ada organisasi  yang didirikan oleh seorang pendiri sekaligus jadi ketua umum yang tidak bisa digantikan, ibarat perusahaan tentu tergantung pada pemiliknya, dan pemiliknya tidak bisa digantikan kecuali dengan proses jual beli. 

Kepemimpinan nasional di negara kita diatur sesuai UUD 45 bahwa Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia dipilih dan dibatasi dengan dua periode pemilihan umum. Ini sesuai pasal 7 UUD 45 yang menjelaskan bahwa " Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan ". 

Dalam hal ini presiden yang sudah menduduki masa jabatan selama dua periode tidak dapat dipilih kembali atau diperpanjang. Kecuali, terdapat perubahan pada UUD 1945 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah, khususnya masa jabatan presiden.

Dalam lingkungan organisasi, semua akan berubah. Lingkungan organisasi memiliki tiga komponen penting, yaitu: lingkungan internal, lingkungan eksternal, dan interface (penghubung) antara lingkungan internal dan eksternal. Lingkungan eksternal seperti perubahan sosial, struktur masyarakat, budaya, teknologi, demografi, politik, ekonomi, dan lainlain. Lingkungan internal seperti kondisi sumber daya manusia, budaya organisasi, sistem komunikasi, sistem kerja, dan lain-lain. Adapun komponen penghubung adalah segala sesuatu yang dimiliki organisasi yang berhubungan dengan lingkungan eksternal.

Kaitannya dengan tulisan adalah kepengurusan organisasi Jatman yang merupakan Badan Otonom dari PBNU karena SK legalitasnya itu keluar dari PBNU tahun 1980, itu dengan sendirinya Jatman adalah organisasi ( Jam'iyah) berkumpulnya para ahli tarekat dari latar belakang tarekat-tarekat yang mu'tabar, serta berhaluan madzhab ahli sunnah wal jamaah, dan organisasi tersebut anak organisasi yang lahir dari induknya yaitu NU. 

Kepemimpinan Habib Luthfi Yahya atas Jatman sejak tahun 2000 hingga tahun 2023 adalah kepemimpinan yang terlalu lama, melewati lebih dari 4 periode berturut-turut, seperti organisasi pribadi yang justru induknya tidak pernah dilibatkan dalam momen-momen tertentu yang digelar secara nasional. Ini kita sebut pembangkangan organisasi. 

Dalam konteks ini tidak ada hubungannya dengan polemik nasab yang tesisnya menyatakan ibthal atas nasab Ba'alwi, tetapi ini soal internal Jatman an sich yang terbukti indisipliner. Bukti indisipliner itu Idaroh Aliyah Jatman sejak 2019 sudah tidak lagi menggunakan SK PBNU tetapi SK Kemenkumham RI, ini sikap indisipliner yang sangat fatal sekali. 

Meskipun ada benarnya tiap organisasi harus melaporkan ke kemenkumham sebagai legalitas agar masuk dalam lembaran negara. Tetapi untuk surat menyurat dan tata administrasi tetap harus memakai SK dari PBNU karena lahir dari NU dan disahkan oleh PBNU. 

Sikap pembangkangan organisasi itu sama halnya pengkhianatan atas NU yang melahirkannya. Sikap itu rupanya baru disadari oleh tokoh-tokoh tarekat dari kalangan kiai pesantren ketika Jatman tidak lagi bersama NU, meski simbol dan nama masih mengaitkan NU. 

Maka Kongres Jatman yang digelar tahun 2024 di Boyolali adalah jawaban tegas PBNU dalam upaya mengembalikan Jatman ke induknya yaitu NU. Dengan demikian masa depan Jatman pasca pembangkangan itu tentu ada di tangan PBNU dan ulama tarekat dari kalangan NU, pertanyaan di awal hendak dikemanakan Jatman ke depan?. Jawabannya adalah lihat setelah pengukuhan Idaroh Aliyah Jatman priode 2024-2029. Intinya kepemimpinan Jatman adalah kepemimpinan yang tegak lurus dengan PBNU. 

Curug 20 April 2025

Posting Komentar untuk "Mengembalikan JATMAN Pada NU "