WANGSAKARA.COM, TANGERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhaeri, menegaskan bahwa seluruh proses SPMB dilaksanakan sesuai intruksi Gubernur Banten dan arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten. Menurutnya, hingga saat ini pelaksanaan SPMB di Kabupaten Tangerang masih berada pada jalur yang benar atau on the track.
"Pelaksanaan SPMB SMA dan SMK di Kabupaten Tangerang berjalan sesuai aturan. Kita on the track dan berkomitmen penuh menjaga integritas dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru," ujar Ahmad Suhaeri.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa arahan penting dari Gubernur Banten maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan banten yang harus dipedomani oleh seluruh satuan pendidikan. Pertama, tidak boleh ada praktik titip-menitip calon peserta didik. Pelaksanaan SPMB harus bebas dari intervensi, kecurangan, maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
"Kami berkomitmen melaksanakan SPMB tanpa intervensi, tanpa kecurangan, dan tanpa perlakuan istimewa. Tidak ada praktik titip-menitip dalam penerimaan murid baru," tegasnya.
Kedua, setiap calon murid wajib mengikuti tahapan pra-SPMB sebelum melakukan pendaftaran. Tahapan tersebut bertujuan agar seluruh calon murid dapat memahami mekanisme pendaftaran secara baik dan benar.
Ketiga, bagi calon murid yang belum berkesempatan diterima di sekolah negeri, pemerintah telah menyiapkan program sekolah gratis yang tersedia di lebih dari 800 sekolah swasta di Provinsi Banten.
"Bagi calon murid yang belum diterima di sekolah negeri, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyediakan program sekolah gratis di lebih dari 800 sekolah swasta," tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Saanah, menegaskan komitmen seluruh warga sekolah dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB di sekolah yang dipimpinnya.
"SPMB di SMAN 32 Kabupaten Tangerang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kami segenap warga sekolah terus menjaga integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB," kata Saanah.
Ia juga mengajak orang tua, calon murid, maupun masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawal pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan secara jujur, transparan, dan akuntabel.
"Kami membuka ruang partisipasi bagi orang tua, calon murid, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB yang jujur. Tidak ada intervensi maupun praktik titip-menitip," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, H. Tamrin selaku Ketua Komite SMAN 32 Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 32 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut H. Tamrin, adanya masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
"Dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, SMAN 32 Kabupaten Tangerang telah melaksanakan seluruh proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya melalui aksi demonstrasi, itu merupakan hak warga negara dan tentunya harus dilakukan sesuai aturan yang ada," tulis H. Tamrin melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, sistem penerimaan murid baru tahun ini memiliki rentang waktu pelaksanaan yang lebih panjang sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang cukup untuk mempersiapkan proses pendaftaran.
"Panitia SPMB juga siap memberikan arahan dan pendampingan kepada calon murid maupun orang tua yang belum memahami penggunaan aplikasi pendaftaran," lanjutnya.
H. Tamrin menegaskan bahwa panitia SPMB SMAN 32 Kabupaten Tangerang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kesimpulannya, panitia SPMB SMAN 32 dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak sekolah juga akan menerima perwakilan masyarakat untuk berdialog dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan," pungkasnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ade, salah seorang Ketua RT di lingkungan SMAN 32 Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa rencana aksi demonstrasi yang dikabarkan akan dilakukan di SMAN 32 dinilai tidak jelas. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, massa yang akan melakukan aksi tersebut bukan berasal dari masyarakat sekitar sekolah.
"Rencana demo ke SMAN 32 Kabupaten Tangerang itu menurut kami tidak jelas. Setahu saya, itu bukan masyarakat sini, melainkan masyarakat dari luar," ujar Ade.
Ia menambahkan, berdasarkan penelusurannya, tidak ada keterlibatan maupun dukungan dari forum RT dan RW se-Desa Curug Wetan terhadap rencana aksi tersebut. Selain itu, kata Ade, aksi tersebut juga tidak memperoleh persetujuan dari pemerintah desa setempat.
"Yang saya telusuri, tidak ada keterlibatan dari forum RT-RW se-Desa Curug Wetan dan juga tidak ada persetujuan dari Kepala Desa terkait rencana aksi tersebut," katanya.
Ade menegaskan bahwa masyarakat di sekitar sekolah sangat mendukung keberadaan SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kehadiran sekolah tersebut telah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam bidang pendidikan.
"Kami sangat mendukung keberadaan SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Kami berharap tidak ada persoalan yang dapat mengganggu suasana. Yang kami inginkan adalah situasi tetap damai, tenteram, dan kondusif sehingga kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "PMB SMA dan SMK di Kabupaten Tangerang Berjalan Sesuai Aturan, KCD: "Kita On The Track""